Wednesday, December 31, 2014

PELANGGARAN ETIKA BISNIS-PRODUKSI DAN PEMASARAN

Studi Kasus Pada Produk Johnson & Johnson
Johnson & Johnson merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan dan pemasaran obat-obatan serta alat kesehatan lainnya di banyak negara di dunia.

Tylenol adalah obat rasa nyeri yang di produksi oleh McNeil Consumer Product Company yang kemudian menjadi bagian anak perusahaan Johnson & Johnson. Tingkat penjualan Tylenol sangat mengagumkan dengan pangsa pasar 35% di pasar obat analgetika yaitu obat peredam nyeri, atau setara dengan 7% dari total penjualan grup Johnson & Johnson.
 
Pada hari kamis tgl 30 September 1982, laporan mulai diterima oleh kantor pusat Johnson & Johnson bahwa adanya korban meninggal dunia di Chicago setelah meminum kapsul obat Extra Strength Tylenol. Kasus kematian ini menjadi awal penyebab rangkaian krisis management yang telah dilakukan oleh Johnson & Johnson. Pada kasus itu, tujuh orang dinyatakan mati secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di Chicago. Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida. J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut, meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab,. J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA (BPOM-nya Amerika Serikat) menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan bahwa keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol. Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta dollar AS. Namun, karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan, perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga kini. Begitu kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan penutup lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar.
Johnson & Johnson memberitakan semua proses produksi dan quality control-nya ke public, tidak hanya pada penyidik. Dalam dua atau tiga hari saja, semua inventaris Tylenol ditarik dari semua rak supermarket dan drugstores secara nasional, dan semua produksi Tylenol berhenti. Karena karyawan dan pekerja tidak bersalah, mereka tetap mendapat gaji. J&J kemudian segera menciptakan sistem packaging yang lebih aman namun jauh lebih mahal pada saat itu, tanpa menaikkan harga (alias mengorbankan profit). Banyak lagi jurus ampuh yang dia gunakan, tetapi saya lupa.
Kesimpulan. J&J tidak akan pernah lari dari tanggung-jawab pada publik, dan secara pro-aktif memperbaiki peri-lakunya sendiri, meski indikasinya kemudian mulai mengarah ke tindakan usil, dan bukan kebocoran kualitas di pabrik-pabrik Tylenol. J&J menjadi produsen consumer goods dan pharmaceutical company yang paling profitable dalam sejarah.
Saran. Dalam etika bisnis apabila perilaku mencegah pihak lain menderita kerugian dipandang sebagai perilaku yang etis, maka perusahaan yang menarik kembali produknya yang memiliki cacat produksi dan dapat membahayakan keselamatan konsumen, dapat dipandang sebagai perusahaan yang melakukan perilaku etis dan bermoral.
Sumber : https://docs.google.com/document/d/1dphvBV-

*Indonesia
Sabtu, 09 Februari 2013
PELANGGARAN ETIKA BISNIS-PRODUKSI : Studi Kasus Pada PT. Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Namun demikian, karyawan perusahaan-perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran. Perusahaan besarpun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka melakukannya hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya. Dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan juga memikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
Kesimpulan. Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Saran. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri. PT Megarsari harusnya memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen. PT Megarsari harusnya menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang bebas dari bahan kimia berbahaya.
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/

*Indonesia
Kamis, 17 Desember 2009
PELANGGARAN ETIKA BISNIS-PRODUKSI : Studi Kasus Maraknya Peredaran Makanan dengan Zat Pewarna Bahaya
DEPOK - Hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan Kota Depok menyebutkan, sebanyak tujuh pasar tradisional di Depok terbukti menjual bahan pangan yang mengandung zat berbahaya. Sebelum diuji, Dinkes mengambil sample di puluhan pedagang di pasar tradisional dengan menggunakan enam parameter bahan tambahan yaitu, boraks, formalin, rodhamin, methanil yellow (pewarna tekstil), siklamat (pemanis buatan), serta bakteri makanan.
Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Depok, Yulia Oktavia mengatakan, enam parameter tambahan pangan berbahaya tersebut dilarang digunakan untuk campuran makanan lantaran akan menyebabkan penyakit kanker dalam jangka panjang serta keracunan dalam jangka pendek. "Harus nol sama sekali seluruhnya, karena sangat berbahaya bagi kesehatan. " Ujar Yulia kepada okezone, Sabtu (3/10/2009).Yulia menambahkan, makanan yang dijual para pedagang di pasar dan terbukti menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya di antaranya, mie basah, bakso, otak-otak, kwetiau, tahu kuning, pacar cina, dan kerupuk merah. "Yang paling parah ada kerupuk merah atau kerupuk padang yang biasa digunakan di ketupat sayur, itu ada di lima pasar, dan terbukti menggunakan rodhamin atau pewarna tekstil," paparnya. Langkah selanjutnya, kata Yulia, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pedagang untuk dibina mengenai keamanan pangan dan makanan jajanan sehat. Setelah itu, baru diterapkan sanksi hukum pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keamanan Pangan. Sanksinya bisa berupa kurungan penjara.
Tujuh pasar yang terbukti menjual pangan mengandung bahan tambahan pangan berbahaya diantaranya, Pasar Musi, Dewi Sartika, Mini, Sukatani, Cisalak, Kemiri Muka, dan Depok Jaya. Sebagian di antaranya, berasal dari produsen di daerah Depok maupun Bogor.
Keberadaan peraturan daerah (perda) tentang makanan dan minuman yang diperbolehkan dijual di kantin sekolah tidak menjamin hilangnya praktik-praktik ilegal penambahan zat campuran pada makanan anak-anak itu. Karena itu yang harus dikedepankan adalah penegakan payung hukum yang sudah ada. "Regulasi itu sudah ada, baik dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan menteri. Yang perlu adalah penegakan hukumnya," ujar Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail di Depok, Jawa Barat, Kamis (11/6/2009). Lontaran Nur Mahmudi merespons atas wacana perlunya dibuat perda khusus tentang jajanan di sekolah lantaran maraknya praktik penambahan bahan tambahan makanan yang berbahaya dalam jajanan sekolah. Nur Mahmudi menjelaskan, Menteri Kesehatan pada tahun 1987 telah mengeluarkan peraturan tentang bahan-bahan yang boleh digunakan sebagai bahan makanan tambahan. Karena itu, pemerintah tinggal melakukan pembinaan kepada produsen maupun konsumen. Yang menjadi tantangan, tambah Nur Mahmudi, adalah melakukan pengawasan terhadap para produsen. Jika industri makanan tersebut legal, dalam artian alamat pabriknya jelas dan memiliki izin usaha, maka pemerintah bisa dengan mudah melakukan pembinaan. "Yang jadi masalah kalau produk itu tidak berlabel, tidak beralamat, maka perlu kerja keras dari berbagai pihak," katanya. "Untuk sementara kita pilih anak SD karena ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi ke depan," jelasnya.
Dinas Kesehatan Depok beberapa hari lalu melakukan pengambilan sampel jajanan ke 30 kantin SD di Kota Depok. Hasilnya 30 persen sampel positif mengandung boraks, 16 persen mengandung formalin, tiga persen mengandung siklamat, metanil yellow, dan rodamin. Untuk bahan boraks umumnya ditemukan pada produk krupuk putih, bakso, dan nuggets. Sementara zat formalin ditemukan pada nugget dan mie. Zat siklamat yang jumlahnya melebihi takaran ada pada produk es sirup dan es mambo. Untuk zat metanil yellow (pewarna kuning) dan rodamin (pewarna merah) atau yang lebih dikenal sebagai pewarna tekstil ditemukan pada permen karet.
Kesimpulan. Terdapat enam parameter bahan yang ditambahan ke dalam makanan/ minuman yaitu, boraks, formalin, rodhamin, methanil yellow (pewarna tekstil), siklamat (pemanis buatan), serta bakteri makanan. Ke depannya, Nur Mahmudi berjanji pemeriksaan jajanan di Depok tidak hanya terbatas pada jajanan anak SD saja. Tapi juga akan merambah kantin-kantin di perkantoran.
Saran. Perlu adanya sadar diri didalam hati para produsen makanan dan minuman yang akan menjual produknya ke pasaran, harus adanya penerapkan etika didalam bisnis agar tidak adanya kecurangan atau kebohongan yang terjadi pada perusahaan produsen itu nantinya dan perlu diterapkannya sanksi atau hukuman yang berat apabila ada salah satu produsen yang melanggarnya, sehingga etika di dalam bisnis pun dapat berjalan dengan baik dan lancar di perusahaan tersebut.

http://pipitindriani.blogspot.com/2009/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html


PELANGGARAN ETIKA PEMASARAN
*Indonesia
Selasa, 06 September  2011
PELANGGARAN ETIKA BISNIS-PEMASARAN : Studi Kasus Pada Susu Formula
VHRmedia, Jakarta - Belum ada produsen susu formula di Indonesia yang menerapkan aturan pemasaran susu pengganti air susu ibu (ASI) sesuai Kode.
Hal itu dikatakan Chairwoman Indonesia Breastfeeding Center, Utami Roesli. Menurut dia, Kode adalah aturan internasional yang melarang produsen susu formula mempromosikan produk pengganti ASI secara langsung kepada masyarakat. Misalnya promosi melalui tenaga medis, telepon langsung kepada konsumen, atau memberikan sampel susu formula dalam acara-acara seminar.

“Sejauh pandangan saya, belum ada produsen susu formula yang menerapkan Kode di Indonesia,” kata Utami  Roesli, seusai diskusi mengkritisi teknik pemasaran susu formula untuk bayi, di Jakarta, Rabu (9/6). Agus Pambagyo dari Koalisi Advokasi ASI mengatakan, jumlah pelanggaran kode etik pemasaran susu formula paling banyak terjadi di Indonesia. “Ini yang harus ditindak, jika kita ingin memiliki generasi penerus yang lebih cerdas, sehat, dan berakhlak baik.”

Menurut David Clark, Nutrition Specialist Legal Unicef, Kode dibutuhkan untuk meningkatkan konsumsi ASI pada bayi. Konsumsi ASI yang tidak optimal terutama pada usia 0-6 bulan bisa mengakibatkan kematian bayi. David mengatakan, bahwa kekurangan ASI meningkatkan risiko bayi terkena diabetes, infeksi telinga, IQ rendah, atau  serangan kanker payudara bagi ibu.
Kesimpulan. Dari kasus di atas ,seharusnya produsen dari susu formula tidak membuat pengganti dari ASI karena menurut David Clark, Nutrition Specialist Legal Unicef konsumsi ASI pada usia 0-6 bulan dapat menyebabkan kematian bayi ,diabetes ,infeksi telinga ,IQ rendah dan akibat lainnya.
Saran. Sebaiknya produsen membuat produk yang tidak menggantikan ASI tetapi membuat susu formula untuk bayi yang berusia 6bulan keatas. Seharusnya, pemerintah membuat peraturan tentang kewajiban untuk para Ibu, agar memberikan ASI ekslusif kepada bayinya pada usia 0-6 bulan.
http://yudhalimiyana.blogspot.com/2011/04/kasus-pelanggaran-etika-pemasaran.html

*Indonesia
Jumat, 06 September  2011
PELANGGARAN ETIKA BISNIS-PEMASARAN : Studi Kasus Pada Rumah Makan Siap Saji tentang Pemakaian Angciu dan Minyak Babi

Jaringan rumah makan siap saji asal Indonesia. Restoran ini menyajikan makanan khas Indonesia seperti nasi goreng, mi goreng, kwetiau goreng, dan masih banyak lagi. Saat ini sudah terdapat lebih dari 50 gerai di kota-kota di Indonesia. Isu mengenai penggunaan angciu dan minyak babi di restoran “S” ternyata masih merebak. Meskipun sudah dibantah oleh manajemen “S”, kabar fiktif itu terus bergulir di media sosial.

Inilah kisah dosen akuntansi salah satu universitas negeri tentang restoran “S” yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.  “Ada kerabat yang mau beli franchise “S”. Tapi ketika mau bikin kontrak perjanjian, ternyata pihak pemilik franchise mewajibkan penggunaan angciu (arak) dan minyak babi dalam beberapa masakan,” ujarnya.

Tapi, kata Prof, jawaban pemilik franchise sungguh arogan dan mencengangkan. Menurut pemilik franchise, “S” mewajibkan menunya menggunakan minyak babi dan angciu.

”Di sini (“S”) wajib pakai itu. Lagian kita gak pakai label halal kok. Kalau gak mau ya sudah,” ujar pihak “S” sebagaimana diungkap Prof. Sementara PT “SS” selaku perusahaan yang membawahi restoran ini membantah hal tersebut. “Isu yang berkembang itu tidak benar. Minyak-minyak kami memakai brand-brand halal. Semua makanan kami halal,” kata Operational Manager “S”, Namun ia membenarkan bahwa sampai saat ini perusahaan belum mempunyai sertifikasi halal dari MUI.

Saat ini perusahaan sedang mengumpulkan sertifikat-sertifikat dari para supplier. “Supplier kita kan banyak, kita sedang kumpulkan sertifikatnya sebagai syarat mengurus ke MUI,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membenarkan restoran “S” belum mengantongi sertifikat halal. “Maka, bersama ini disampaikan bahwa MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia belum pernah melakukan pemeriksaan atas produk makanan/minuman dan atau mengeluarkan sertifikat halal untuk restoran “S” di mana pun,” tulis MUI di situs resminya Kemudian pertanyaan yang muncul adalah, apakah pemilik bisnis “S” salah? Yang salah utamanya adalah bila ada pebisnis Muslim yang tutup mata dan tetap mengambil bisnis ini. Lebih salah lagi adalah para Muslim yang sudah tahu info ini tetapi juga tutup mata dan makan di sana.

Kesimpulan. Etika bisnis belum dijalankan secara maksimal, baik dilihat dari etika promosi maupun keadilan konsumen. Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membenarkan restoran “S” belum mengantongi sertifikat halal. Saat ini perusahaan sedang mengumpulkan sertifikat-sertifikat dari para supplier. Meski Muslim di negeri ini mayoritas, tetap tidak bisa memaksa pihak pengusaha rumah makan harus memakai label halal dan atau harus seperti yang kaum Muslimin inginkan.

Saran. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau restoran atau rumah makan yang belum bersertifikasi halal agar segera mengajukan sertifikasi halal. Untuk berhati-hati sebaiknya masyarakat muslim Indonesia menahan diri terlebih dahulu sampai sertifikasi halal dikeluarkan. Untuk para pengusaha restoran yang menggunakan barang-barang yang haram dalam pandangan Islam, hendaklah mencantumkan label mengandung babi atau mengandung arak dan seterusnya pada rumah makannya. Jika pengusaha tidak mengindahkan anjuran tersebut, ada baiknya ormas-ormas Islam yang bergerak, dengan memberi label yang sangat besar dan menempelkanya di tempat usaha yang haram tersebut dengan label mengandung babi atau angciu atau lainnya yang mengharamkan.

http://salam-online.com/2013/08/diprotes-gunakan-angciu-minyak-babi-jawaban-solaria-dinilai-arogan.html#sthash.MY1XNArb.dpuf


*Luar Negeri
Jumat, 24 September 2010
PELANGGARAN ETIKA BISNIS-PEMASARAN : Studi Kasus Pada Produk Indomie di Taiwan
Menjelang dibukanya persaingan pasar bebas, Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis atau etika dalam berbisnis. Hal ini sangat penting diperhatikan dalam melakukan kegiatan bisnis dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi.  Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam kegiatan bisnis ini persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Description: http://pandji99.files.wordpress.com/2011/09/indomie.jpg?w=645
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A. Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut, tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Kesimpulan. Dari pembahasan diatas terdapat beberapa faktor yang menjadikan produk Indomie dilarang dipasarkan dinegara Taiwan. Beberapa faktor diantaranya adalah harga yang di tawarkan, bahan dasar atau zat pengawet yang digunakan dan aturan standarisasi. Jika dari harga, harga yang ditawarkan indomie lebih murah dibanding dengan makanan sejenis dengan kualitas yang sama, serta zat pengawet atau bahan pengawet yang digunakan indomie dikatakan berbahaya karena telah melebihi standar pemakaian di Taiwan, namun menurut Ketua BPOM Kustantinah kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Sedangkan aturan Negara masing-masing yang memiliki pandangan berbeda, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Saran. Indomie harus lebih professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya di masyarakat Internasional yang menjadi konsumen perusahaan tersebut, serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat sesuai dengan peraturan Negara yang menjadi tempat penjualan. Dengan mengindahkan etos dan etis bisnis, aturan-aturan, norma-norma serta nilai moral yang berlaku dalam bisnis yang baik maka kepercayaan konsumen terhadap perusahaan tetap terjaga.


http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/

Sunday, November 9, 2014

Etika Bisnis dan Pelanggarannya ( Tugas Softskill Etika Bisnis ke-2 )

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis 

1. Oreo pada PT Nabisco
BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008).
PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.

2. PT Freeport
PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dimana, upah yang dibayar kepada para pekerja dianggap tidak layak dan juga telah melanggar UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).

3. Samsung Electronics
Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D). Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata Lindskog. Demikian dilansir detikINET dari Reut

4. PT Megarsari Makmur
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

Referensi:
http://efawahyuni.blogspot.com/2013/11/etika-bisnis-dan-pelanggarannya.html
http://prasetyokoko.blogspot.com/2013/10/pelanggaran-etika-bisnis-pada-pt.html
http://martha1392.wordpress.com/2013/10/15/perusahaan-yang-melanggar-etika-dalam-berbisnis/
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/

Monday, October 20, 2014

ETIKA BISNIS (TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS KE- 1)

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu
  1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  2.  Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  3. Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain
  • Sebutkan nama lengkap  : Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat
  • Berdirilah saat memperkenalkan diri Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
  • Ucapkan terima kasih secukupnya Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan 
  • Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnisSetelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
  • Jangan duduk sambil menyilang kakiTak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
  • Tuan rumah yang harus membayar Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis

Sunday, May 25, 2014

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA KE 4

TOPIK : MENYIKAPI PENGGUNAAN GADGET PADA ANAK
TUJUAN
Artikel ini bertujuan untuk meminimalkan penggunaan gadget pada anak terutama pada anak yang masih dibawah umur. Karna banyak dampak negatif dari penggunaan gadget pada anak tanpa diawasi oleh orang tua. penelitian psikologi menunjukkan 3 substansi yang juga tidak kalah bahayanya, yaitu keluarga, televisi dan gadget. Keluarga adalah tempat yang nyaman sekaligus tempat anak melekat. Jika tak mampu lepas dari kelekatan terhadap keluarga, maka anak akan kesulitan untuk mandiri. Televisi dan gadget membuat anak pasif dan asosial.
OPINI
Berdasarkan jurnal yang saya baca tersebut, artikel ini masuk kedalam teks eksposisi dan argumentasi. Karna artikel ini menjelaskan tentang sesuatu yang bersifat informatif yang bertujuan agar memberikan wawasan lebih untuk para pembacanya dan didalamnya pun terdapat pendapat-pendapat orang lain.
FORMULA
S1 + P1+(O/pel)(+ket)
S1 + P1 + konjungsi + S2 + P2
1.      Banyak orangtua menyangka bahwa gadget dan televisi adalah dewa penolong. Ada yang merasa terbantu, karena gadget dan televisi dapat menemani anak, sehingga tidak rewel dan merepotkan orangtuanya
2.      Ada juga yang merasa terbantu, karena bisa membantu anak lebih pandai berbicara, seperti contoh yang sudah aku sebutkan. Padahal gadget dan televisi menimbulkan kelekatan, keterpakuan dan anak menjadi pasif.
3.      Kali ini kita bicarakan tentang gadget, karena pertanyaan dari seorang peserta seminar sebenarnya tentang pemanfaatan gadget.
4.      Berbicara tentang televisi dan gadget, orang dewasa saja yang bisa menimbang mana yang baik dan yang tidak, bisa menyusun skala prioritas, membuat rencana dan sebagainya, masih sangat mungkin kecanduan gadget, apalagi anak-anak yang fileternya masih lemah
5.      Anak memang mendapatkan nuansa hiburan dari bermain game. Itu juga berguna bagi anak. Namun jika hiburan tersebut justru menyita perhatian anak dan membuatnya kecanduan, maka hal itulah yang membuat kita waspada
MENENTUKAN KALIMAT KOORDINATIF, KOLERATIF DAN SUBORDINAT
1.      Koordinatif : Jika game yang digunakan oleh anak memang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan tertentu, misalnya berbahasa atau berhitung. karena kalimat tersebut menghubungkan dua atau lebih unsur yang sama pentingnya atau setara. Kalimat yang dibentuk disebut kalimat majemuk setara. Konjungsinya menggunakan kata ‘atau’.
2.      Koleratif : Banyak orangtua menyangka bahwa gadget dan televisi adalah dewa penolong. Ada yang merasa terbantu, karena gadget dan televisi dapat menemani anak, sehingga tidak rewel dan merepotkan orangtuanya. karena  menghubungkan dua atau lebih unsur yang memiliki status sintaksis yang sama dan membentuk frasa atau kalimat. Konjungsinya menggunakan kata ‘sehingga’.
3.      Subordinat : Ada seorang peserta bertanya dan menyatakan bahwa anaknya banyak belajar dengan menggunakan gadget, juga belajar dari televisi. karena menghubungkan dua atau lebih klausa yang tidak memiliki status sintaksis yang sama. Konjungsi membentuk anak kalimat yang jika digabungkan dengan induk kalimat akan membentuk kalimat majemuk bertingkat. Menggunakan Konjungsi subordinatif komplementasi ‘bahwa’.
SUMBER : http://rudicahyo.com/parenting-artikel/bagaimana-menyikapi-penggunaan-gadget-oleh-anak/


Monday, May 12, 2014

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 3 (ARTIKEL ARGUMENTASI DAN EKSPOSISI)



I.                   ARTIKEL ARGUMENTASI
1. Pemiskinan Petani Pangan Semakin Meluas
SLAWI, KOMPAS.com — Pemiskinan petani pangan semakin meluas. Pendapatan rumah tangga petani saat ini ada yang hanya Rp 300.000 per bulan. Itu pun kalau panen padinya dalam kondisi bagus dan iklim bersahabat. Perlu kebijakan revolusioner untuk mencegah pemiskinan petani yang semakin meluas. Penelusuran Kompas di sejumlah sentra produksi padi di wilayah pantai utara Jawa dari Karawang, Jawa Barat, hingga Tegal, Jawa Tengah, sejak Minggu hingga Selasa (22/2/2011), menunjukkan, pemiskinan petani memang nyata terjadi. Di lapangan, Mujib (35), pemuda warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, menyatakan, saat ini ia hanya mengolah lahan sawah 0,25 bau atau sekitar 1.700 meter persegi (1 bau sekitar 0,7 hektar atau 7.096 meter persegi).
Lahan ini pemberian orangtuanya, mantan pegawai Kantor Urusan Agama Tegal. Pemilik lahan satu bau itu saat ini menggarap lahan sewa 0,25 hektar. Dengan mengolah lahan 1.700 meter persegi, pendapatan bulanan Mujib hanya Rp 300.000-Rp 400.000 per bulan. Itu pun dengan catatan kalau panen padi tidak ada gangguan. Karena tidak mencukupi kebutuhan, sekalipun dia masih membujang, Mujib mencari tambahan penghasilan dari berjualan benih dan pupuk. Paling tidak untuk kedua usaha sampingannya itu, Mujib mendapatkan tambahan penghasilan bulanan Rp 100.000-Rp 200.000 per bulan.
Dengan begitu, total penghasilannya menjadi Rp 500.000-Rp 600.000. Jumlah ini berbeda jauh dari pendapatan ayahnya yang dulu sebagai petani dengan lahan satu bau dan bekerja sebagai pegawai negeri sipil. ”Meski saya sudah cari tambahan penghasilan, tetap kecil pendapatannya,” kata Mujib, yang pernah juga mencoba membudidayakan lele, tetapi malah merugi Rp 700.000. Berharap mendapat tambahan penghasilan, ia justru merugi.
Hadi Subeno (50), petani dari Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, saat ditemui sedang menjadi buruh panen di Desa Selapura, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, mengatakan, selama ini ia hanya bertani pada lahan sewa seluas 1.700 meter persegi. Dengan biaya sewa tanah sebesar Rp 1,5 juta sekali musim tanam, ia sering tidak bisa mendapatkan hasil. Rata-rata, hasil penjualan padi pada lahan tersebut sebesar Rp 2,5 hingga Rp 3 juta. Padahal, ia juga masih harus mengeluarkan biaya tanam sekitar Rp 1 juta. ”Sering tidak dapat apa-apa, tidak nombok, tetapi juga tidak untung,” katanya.
-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain.
II.                ARTIKEL EKSPOSISI
Narkoba dan Bahaya Pemakaiannya di Kalangan Remaja
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
·         Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
·         Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
·         Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
·         Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1.      Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2.      Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3.      Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
1.      coba-coba
2.      senang-senang
3.      menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
4.      penyalahgunaan
5.      ketergantungan
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1.      Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2.      Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3.      Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4.      Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5.      Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6.      Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7.      Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8.      Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9.      Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
SUMBER
http://jualbeliforum.com/pendidikan/302510-4-contoh-karangan-eksposisi-tugas-sekolah.html

Sunday, April 20, 2014

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA (TUGAS 2)


I. TIPE ANALOGI 

1. MOBIL : BENSIN = _____ : _____
A.       Pesawat terbang : Propeler
B.        Motor : Solar
C.        Manusia : Makanan
D.       Sapi : Susu
E.        Penyakit : Virus
Jawaban: MANUSIA : MAKANAN (C)
Mobil membutuhkan bensin, dan manusia membutuhkan makanan.

2. AIR : MINYAK = _____ : _____
A.       Rajin : Pandai
B.        Elang : Ayam
C.        Anjing : Kucing
D.       Gula : Kopi
E.        Pintar : Bodoh
Jawaban: ANJING DAN KUCING (C)
Air dan minyak tidak dapat bersatu seperti anjing dan kucing yang tidak akan pernah bersama.

3. DANA : PENGGELAPAN = _____ : _____
A.    Deposito : Perbankan
B.     Cek : Akuntansi
C.     Kuitansi : Saldo
D.    Karya tulis : Penjiplakan
E.     Uang : Brankas
Jawaban: KARYA TULIS : PENJIPLAKAN (D)
Dana bisa digelapkan, karya tulis bisa dijiplak.

4. GEMPA : RICHTER = _____ : _____
A.    Ombak : Knot
B.     Jarak : Dinamo
C.     Obat : Dosis
D.    Suhu : Fahrenheit
E.     Banjir : Air
Jawaban: SUHU : FAHRENHEIT (D)
Gempa dapat diukur dengan skala richter, sedahkan suhu dapat diukur dengan skala fahrenheit.

5.  SEPATU : JALAN = _____ : _____
A.    Buku : Baca
B.     Pensil : Makan
C.     Sisir : Rambut
D.    Garpu : Makan
E.     Sandal : Jepit
Jawaban: GARPU : MAKAN (D)
Sepatu digunakan untuk berjalan, dan garpu digunakan untuk makan.

II. TIPE SINONIM  

6. KLARIFIKASI = . . . . . .
A.    Permintaan
B.     Pengaturan
C.     Pencitraan
D.    Penentuan
E.     Penjelasan
Jawaban: PENJELASAN (E)
Klarifikasi berasal dari kata asing yang mempunyai arti dan makna menjelaskan; membeningkan terhadap sesuatu yang belum tentu kebenarannya; menjernihkan.

7.  SABAN = . . . . . .
A.    Pernah
B.     Sejalan
C.     Jarang
D.    Tiap-tiap
E.     Sekali
Jawaban: TIAP-TIAP (D)
Saban merupakan bahasa khas daerah betawi yang diartikan dengan tiap-tiap.

8.  KONVENSI = . . . . . .
A   Kesepakatan
B.     Perundingan
C.     Musyawarah
D.    Ketentuan
E.     Perpindahan
Jawaban: KESEPAKATAN (A)
Konvensi merupakan kesepakatan umum terutama mengenai bentuk-bentuk tata krama; kebiasaan atau adat istiadat berdasarkan kesepakatan umum.

9. ANGOT = . . . . . .
A.    Kumat
B.     Seperti
C.     Kacau
D.    Andai
E.     Atau
Jawaban: KUMAT (A)
Angot adalah bahasa khas daerah yaitu daerah Jawa yang mempunyai arti kumat atau sakit lagi; datang lagi penyakitnya.

10.  LEGITIMASI = . . . . . .
A.    Penghubung
B.     Pengaturan
C.     Pengikat
D.    Pengesahan
E.     Pengendalian
Jawaban: PENGESAHAN (D)
Legitimasi adalah keterangan(surat) yang mengesahkan dan membenarkan serta menerangkan bahwa tahun pemegang surat itu benar-benar dia.

III.  TIPE ANTONIM

11.  KASAR >< . . . . . 
A.    Gradas
B.     Kasap
C.     Rata
D.    Lembut
E.     Halus
Jawaban: HALUS (E)
Kasar = Tidak baik buatannya; tidak rata; tidak lemah lembut; tidak halus.

12.  CAPEK >< . . . . . . 
 A.  Lelah
 B.     Penat
 C.     Letih
 D.    Segar
E.     Lemas
Jawaban: SEGAR (D)
Capek sama dengan letih; penat. Lawannya adalah segar.

13. GUGUR >< . . . . . . 
A.    Rontok
B.     Tunas
C.     Salju
D.    Jatuh
E.     Tumbuh
Jawaban: TUMBUH (E)
Gugur sama artinya dengan jatuh; berjatuhan; runtuh; mati dalam pertempuran.

14. GENTAR >< . . . . . .
A.    Berani
B.     Takut
C.     Ragu
D.    Malu
E.     Tantang
Jawaban: BERANI (A)
Gentar = takut. berarti lawannya adalah berani.

15.  NAAS >< . . . . . .
 A.    Baik
 B.     Celaka
 C.     Lokasi
 D.    Rugi 
 E.     Untung
Jawaban: UNTUNG (E)
Naas diartikan nasib sial. Jadi lawannya adalah untung.

 IV.            TIPE LOGIKA

16.  Semua yang memabukkan adalah haram. Alchohol adalah minuman yang memabukkan. Jadi . . .

A.    Sebagian Alchohol memabukkan.B.     Alchohol tidak haram.
C.     Sebagian Alchohol haram.
D.    Alchohol haram
E.     Semua Alchohol memabukkan.
Jawaban : Alchohol haram (E) 

17.  Semua orang tua menyayangi anaknya. Sebagian guru menyayangi anaknya. Jadi . . . .
A.    Sebagian orang tua menyayangi anaknya.     
B.     Sebagian guru adalah orang tua.        
C.     Semua guru menyayangi anaknya.
D.    Semua orang tua adalah guru.
E.     Semua guru adalah orang tua.
Jawaban: Sebagian guru adalah orang tua (B)

18.   Semua burung bernapas dengan paru-paru. Semua merpati adalah burung. Jadi . . .
A.    Semua merpati tidak bernapas dengan paru-paru.     
B.     Semua merpati bernapas dengan paru-paru.  
C.     Sebagian merpati adalah burung.
D.     Sebagian merpati bernapas dengan paru-paru.
E.     Tidak semua merpati bernapas dengan paru-paru      
Jawaban: Semua merpati bernapas dengan paru-paru (B)

19. Semua HP ada fasilitas SMS. Sebagian HP ada fasilitas internet.
A.    Semua yang ada fasilitas internet selalu ada fasilitas SMS.  
B.     Sebagian HP ada fasilitas internet namun tidak ada fasilitas SMS.  
C.     Semua yang ada fasilitas SMS selalu ada fasilitas internet.
D.    Sebagian HP ada fasilitas SMS dan internet
E.     Semua HP ada fasilitas HP dan internet        
Jawaban:  Sebagian HP ada fasilitas SMS dan internet (D)

20. Semua pria di rumah Dimas memakai celana. Tono seorang anak yang rajin. Tono adalah adik laki-laki Dimas yang masih sekolah SMA.
A.    Tono hanya bercelana ketika sekolah SMA   \
B.     Dimas sudah lulus SMA        
C.     Tono selalu memakai celana   
D.    Tono memakai celana ketika di rumah Dimas
E.     Semua adik Dimas rajin
Jawaban:  Tono memakai celana ketika di rumah Dimas (D)