Wednesday, April 22, 2015

English Assignment 2nd

Verb Phrase

A verb phrase is the portion of a sentence that contains both the verb and either a direct or indirect object (the verb’s dependents). We’re going to take a look at what verb phrases are, and then view some verb phrase examples.
Verbs are words that demonstrate an action, like sing, dance, smell, talk, and eat. They serve as a link between the subject of the verb and information about that subject. The information is usually descriptive. In order to show activities that can be done, active verbs are used, while linking verbs describe conditions.
·         She smells the pizza. (active)  The wet dog smells awful. (linking)
·         He appears on screen as an actor. (active)  Tony appears angry. (linking)
Verb phrases take the verb one step further by comprising the verb, plus the complement, object, or adverb. Verb phrases, such as "She was walking quickly to the mall" comprise the verb (walking) and the complement (to the mall).
To learn more about verb phrases see Verb Phrase.
Verb Phrase Examples
A verb phrase can be the predicate of the clause or sentence. A verb phrase can also be a phrase that functions as an adverb or adjective and contains a verb and its complements, objects, or modifiers.
Phrase Is the Predicate of the Sentence
Following are some verb phrase examples where the verb phrase is the predicate of a sentence. In this case, the verb phrase consists of the main verb plus any auxiliary, or helping, verbs.
1.      She was walking quickly to the mall.
2.      He should wait before going swimming.
3.      Those girls are not trying very hard.
4.      Ted might eat the cake.
5.      You must go right now.
6.      You can’t eat that!
7.      My mother is fixing us some dinner.
8.      Words were spoken.
9.      These cards may be worth hundreds of dollars!
1.   The teacher is writing a report.
1.   You have woken up everyone in the neighborhood.

Phrase Functions as an Adverb or Adjective

Some verb phrases have a single function which means it can act like an adverb or an adjective. The phrase would include the verb and any modifiers, complements, or objects.
1.      Texting on his phone, the man swerved into a ditch.
2.      As the cat watched, the two puppies fought over a bone.
3.      The small dog was reluctant to learn new things.
4.      When he arrives, we can try to build a fort.
5.      Finally, we can afford to buy a new house.
6.      Walking on the ice, she slipped and fell.
7.      Open the door to let the fresh air in.
8.      To make lemonade, you first need some lemons.
9.      It takes two people to tango.
All of these different verb phrases demonstrate how the dependents of the verb provide important useful information for the reader about the action in the sentence. Verb phrases help to make your text more informative and meaningful and they are essential to clear writing.

Tenses


Tense is mainly used to say when the verb happens: in the past, present, or future. In order to explain and understand tense, it is useful to imagine time as a line on which past tense, present tense and future tense are positioned. Some languages have all three tenses, some have only two, and some have no tenses at all. English and Japanese for example have only two tenses: past and present.  Chinese and Indonesian verbs do not show tense. Instead they use other words in the sentence to show when the verb happens.


This is sentence about tenses:
1.      Agnes always teaches English at SMA 8 everday (simple present tense)
2.      The children are playing now (present continuous tense)
3.      I have done my homework already (present perfect tense)
4.      Mrs Sofrida went to Depok yesterday (simple past tense)
5.      I had watched TV before I slept (past perfect tense)

Subject Verb Agreement 

Subject-verb agreement is a correspondence between the verb (verb) with the subject line in terms of number, namely: singular (singular) or plural (plural). Subjects can be either a noun (noun), a pronoun (pronoun), or other constructions acting as a noun, such as the gerund and infinitive. Basically, singular subject (single subject) using a singular verb (singular verb), whereas the plural subject (subject plural) using a plural verb (verb plural).
In general in the present tense, singular verb form of the base form (basic form) of the verb to be added ending (suffix) -s. As for the plural verb with no added the ending -s (otherwise, subject plural ending -s added). Rules verb applies to the subject in the form of a third person (third person, for example: Ricky, Anna) and all personal pronouns (they, we = plural; he, she, it = single), but I and you. Although the form of a single subject, I and you are paired with a plural verb (not including the verb "be" (was, am) in the "I").

Example Sentences Subject-Verb Agreement :
1. The sun rises. (Sunrise.)
2. The stars shine. (Shining star.)
3. Leo rarely eats white bread. (Leo rarely eat white bread.)
4. You go straight ahead then turn left.

References :



Monday, March 23, 2015

English Assignment 1st



VERBS
A verb is a kind of word (part of speech) that tells about an action or a state. It is the main part of a sentence: every sentence has a verb. In English, verbs are the only kind of word that changes to show past or present tense.
Every language in the world has verbs, but they are not always used in the same ways. They also can have different properties in different languages. For example, in some other languages (e.g., Chinese & Indonesian) verbs do not change for past and present tense. This means the definition above only works well for English verbs.
This is sentence about verbs :
1.      Mr Ikhsan will buy something at giant supermarket
2.      Rio saw the children cross the street
3.      Febrian made his wife feel happy all the time
4.      Don’t let me go, please !
5.      We will watch her sing a song tomorrow.

Verbs can be modified by various modifiers, mainly adverbs. Note that verbs generally do not need modifiers; it's usually a choice.  Verbs also commonly take a variety of other modifiers including prepositions.
This is sentence about modifier :
1.      The boy ran quickly.
2.      The freely swinging rope hit him.
3.      Someone is not so suffrering if he has been totally blind since he was born.
4.      Jakarta is largely inhabited with the people from different ethnic group
5.      My friends sometimes talk fast but carefully.

Tense is mainly used to say when the verb happens: in the past, present, or future. In order to explain and understand tense, it is useful to imagine time as a line on which past tense, present tense and future tense are positioned. Some languages have all three tenses, some have only two, and some have no tenses at all. English and Japanese for example have only two tenses: past and present.  Chinese and Indonesian verbs do not show tense. Instead they use other words in the sentence to show when the verb happens.


This is sentence about tenses:
1.      Agnes always teaches English at SMA 8 everday (simple present tense)
2.      The children are playing now (present continuous tense)
3.      I have done my homework already (present perfect tense)
4.      Mrs Sofrida went to Depok yesterday (simple past tense)
5.      I had watched TV before I slept (past perfect tense)



reference : http://simple.wikipedia.org/wiki/Verb

Wednesday, December 31, 2014

PELANGGARAN ETIKA BISNIS-PRODUKSI DAN PEMASARAN

Studi Kasus Pada Produk Johnson & Johnson
Johnson & Johnson merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan dan pemasaran obat-obatan serta alat kesehatan lainnya di banyak negara di dunia.

Tylenol adalah obat rasa nyeri yang di produksi oleh McNeil Consumer Product Company yang kemudian menjadi bagian anak perusahaan Johnson & Johnson. Tingkat penjualan Tylenol sangat mengagumkan dengan pangsa pasar 35% di pasar obat analgetika yaitu obat peredam nyeri, atau setara dengan 7% dari total penjualan grup Johnson & Johnson.
 
Pada hari kamis tgl 30 September 1982, laporan mulai diterima oleh kantor pusat Johnson & Johnson bahwa adanya korban meninggal dunia di Chicago setelah meminum kapsul obat Extra Strength Tylenol. Kasus kematian ini menjadi awal penyebab rangkaian krisis management yang telah dilakukan oleh Johnson & Johnson. Pada kasus itu, tujuh orang dinyatakan mati secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di Chicago. Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida. J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut, meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab,. J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA (BPOM-nya Amerika Serikat) menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan bahwa keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol. Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta dollar AS. Namun, karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan, perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga kini. Begitu kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan penutup lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar.
Johnson & Johnson memberitakan semua proses produksi dan quality control-nya ke public, tidak hanya pada penyidik. Dalam dua atau tiga hari saja, semua inventaris Tylenol ditarik dari semua rak supermarket dan drugstores secara nasional, dan semua produksi Tylenol berhenti. Karena karyawan dan pekerja tidak bersalah, mereka tetap mendapat gaji. J&J kemudian segera menciptakan sistem packaging yang lebih aman namun jauh lebih mahal pada saat itu, tanpa menaikkan harga (alias mengorbankan profit). Banyak lagi jurus ampuh yang dia gunakan, tetapi saya lupa.
Kesimpulan. J&J tidak akan pernah lari dari tanggung-jawab pada publik, dan secara pro-aktif memperbaiki peri-lakunya sendiri, meski indikasinya kemudian mulai mengarah ke tindakan usil, dan bukan kebocoran kualitas di pabrik-pabrik Tylenol. J&J menjadi produsen consumer goods dan pharmaceutical company yang paling profitable dalam sejarah.
Saran. Dalam etika bisnis apabila perilaku mencegah pihak lain menderita kerugian dipandang sebagai perilaku yang etis, maka perusahaan yang menarik kembali produknya yang memiliki cacat produksi dan dapat membahayakan keselamatan konsumen, dapat dipandang sebagai perusahaan yang melakukan perilaku etis dan bermoral.
Sumber : https://docs.google.com/document/d/1dphvBV-

*Indonesia
Sabtu, 09 Februari 2013
PELANGGARAN ETIKA BISNIS-PRODUKSI : Studi Kasus Pada PT. Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Namun demikian, karyawan perusahaan-perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran. Perusahaan besarpun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka melakukannya hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya. Dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan juga memikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
Kesimpulan. Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Saran. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri. PT Megarsari harusnya memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen. PT Megarsari harusnya menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang bebas dari bahan kimia berbahaya.
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/

*Indonesia
Kamis, 17 Desember 2009
PELANGGARAN ETIKA BISNIS-PRODUKSI : Studi Kasus Maraknya Peredaran Makanan dengan Zat Pewarna Bahaya
DEPOK - Hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan Kota Depok menyebutkan, sebanyak tujuh pasar tradisional di Depok terbukti menjual bahan pangan yang mengandung zat berbahaya. Sebelum diuji, Dinkes mengambil sample di puluhan pedagang di pasar tradisional dengan menggunakan enam parameter bahan tambahan yaitu, boraks, formalin, rodhamin, methanil yellow (pewarna tekstil), siklamat (pemanis buatan), serta bakteri makanan.
Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Depok, Yulia Oktavia mengatakan, enam parameter tambahan pangan berbahaya tersebut dilarang digunakan untuk campuran makanan lantaran akan menyebabkan penyakit kanker dalam jangka panjang serta keracunan dalam jangka pendek. "Harus nol sama sekali seluruhnya, karena sangat berbahaya bagi kesehatan. " Ujar Yulia kepada okezone, Sabtu (3/10/2009).Yulia menambahkan, makanan yang dijual para pedagang di pasar dan terbukti menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya di antaranya, mie basah, bakso, otak-otak, kwetiau, tahu kuning, pacar cina, dan kerupuk merah. "Yang paling parah ada kerupuk merah atau kerupuk padang yang biasa digunakan di ketupat sayur, itu ada di lima pasar, dan terbukti menggunakan rodhamin atau pewarna tekstil," paparnya. Langkah selanjutnya, kata Yulia, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pedagang untuk dibina mengenai keamanan pangan dan makanan jajanan sehat. Setelah itu, baru diterapkan sanksi hukum pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keamanan Pangan. Sanksinya bisa berupa kurungan penjara.
Tujuh pasar yang terbukti menjual pangan mengandung bahan tambahan pangan berbahaya diantaranya, Pasar Musi, Dewi Sartika, Mini, Sukatani, Cisalak, Kemiri Muka, dan Depok Jaya. Sebagian di antaranya, berasal dari produsen di daerah Depok maupun Bogor.
Keberadaan peraturan daerah (perda) tentang makanan dan minuman yang diperbolehkan dijual di kantin sekolah tidak menjamin hilangnya praktik-praktik ilegal penambahan zat campuran pada makanan anak-anak itu. Karena itu yang harus dikedepankan adalah penegakan payung hukum yang sudah ada. "Regulasi itu sudah ada, baik dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan menteri. Yang perlu adalah penegakan hukumnya," ujar Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail di Depok, Jawa Barat, Kamis (11/6/2009). Lontaran Nur Mahmudi merespons atas wacana perlunya dibuat perda khusus tentang jajanan di sekolah lantaran maraknya praktik penambahan bahan tambahan makanan yang berbahaya dalam jajanan sekolah. Nur Mahmudi menjelaskan, Menteri Kesehatan pada tahun 1987 telah mengeluarkan peraturan tentang bahan-bahan yang boleh digunakan sebagai bahan makanan tambahan. Karena itu, pemerintah tinggal melakukan pembinaan kepada produsen maupun konsumen. Yang menjadi tantangan, tambah Nur Mahmudi, adalah melakukan pengawasan terhadap para produsen. Jika industri makanan tersebut legal, dalam artian alamat pabriknya jelas dan memiliki izin usaha, maka pemerintah bisa dengan mudah melakukan pembinaan. "Yang jadi masalah kalau produk itu tidak berlabel, tidak beralamat, maka perlu kerja keras dari berbagai pihak," katanya. "Untuk sementara kita pilih anak SD karena ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi ke depan," jelasnya.
Dinas Kesehatan Depok beberapa hari lalu melakukan pengambilan sampel jajanan ke 30 kantin SD di Kota Depok. Hasilnya 30 persen sampel positif mengandung boraks, 16 persen mengandung formalin, tiga persen mengandung siklamat, metanil yellow, dan rodamin. Untuk bahan boraks umumnya ditemukan pada produk krupuk putih, bakso, dan nuggets. Sementara zat formalin ditemukan pada nugget dan mie. Zat siklamat yang jumlahnya melebihi takaran ada pada produk es sirup dan es mambo. Untuk zat metanil yellow (pewarna kuning) dan rodamin (pewarna merah) atau yang lebih dikenal sebagai pewarna tekstil ditemukan pada permen karet.
Kesimpulan. Terdapat enam parameter bahan yang ditambahan ke dalam makanan/ minuman yaitu, boraks, formalin, rodhamin, methanil yellow (pewarna tekstil), siklamat (pemanis buatan), serta bakteri makanan. Ke depannya, Nur Mahmudi berjanji pemeriksaan jajanan di Depok tidak hanya terbatas pada jajanan anak SD saja. Tapi juga akan merambah kantin-kantin di perkantoran.
Saran. Perlu adanya sadar diri didalam hati para produsen makanan dan minuman yang akan menjual produknya ke pasaran, harus adanya penerapkan etika didalam bisnis agar tidak adanya kecurangan atau kebohongan yang terjadi pada perusahaan produsen itu nantinya dan perlu diterapkannya sanksi atau hukuman yang berat apabila ada salah satu produsen yang melanggarnya, sehingga etika di dalam bisnis pun dapat berjalan dengan baik dan lancar di perusahaan tersebut.

http://pipitindriani.blogspot.com/2009/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html


PELANGGARAN ETIKA PEMASARAN
*Indonesia
Selasa, 06 September  2011
PELANGGARAN ETIKA BISNIS-PEMASARAN : Studi Kasus Pada Susu Formula
VHRmedia, Jakarta - Belum ada produsen susu formula di Indonesia yang menerapkan aturan pemasaran susu pengganti air susu ibu (ASI) sesuai Kode.
Hal itu dikatakan Chairwoman Indonesia Breastfeeding Center, Utami Roesli. Menurut dia, Kode adalah aturan internasional yang melarang produsen susu formula mempromosikan produk pengganti ASI secara langsung kepada masyarakat. Misalnya promosi melalui tenaga medis, telepon langsung kepada konsumen, atau memberikan sampel susu formula dalam acara-acara seminar.

“Sejauh pandangan saya, belum ada produsen susu formula yang menerapkan Kode di Indonesia,” kata Utami  Roesli, seusai diskusi mengkritisi teknik pemasaran susu formula untuk bayi, di Jakarta, Rabu (9/6). Agus Pambagyo dari Koalisi Advokasi ASI mengatakan, jumlah pelanggaran kode etik pemasaran susu formula paling banyak terjadi di Indonesia. “Ini yang harus ditindak, jika kita ingin memiliki generasi penerus yang lebih cerdas, sehat, dan berakhlak baik.”

Menurut David Clark, Nutrition Specialist Legal Unicef, Kode dibutuhkan untuk meningkatkan konsumsi ASI pada bayi. Konsumsi ASI yang tidak optimal terutama pada usia 0-6 bulan bisa mengakibatkan kematian bayi. David mengatakan, bahwa kekurangan ASI meningkatkan risiko bayi terkena diabetes, infeksi telinga, IQ rendah, atau  serangan kanker payudara bagi ibu.
Kesimpulan. Dari kasus di atas ,seharusnya produsen dari susu formula tidak membuat pengganti dari ASI karena menurut David Clark, Nutrition Specialist Legal Unicef konsumsi ASI pada usia 0-6 bulan dapat menyebabkan kematian bayi ,diabetes ,infeksi telinga ,IQ rendah dan akibat lainnya.
Saran. Sebaiknya produsen membuat produk yang tidak menggantikan ASI tetapi membuat susu formula untuk bayi yang berusia 6bulan keatas. Seharusnya, pemerintah membuat peraturan tentang kewajiban untuk para Ibu, agar memberikan ASI ekslusif kepada bayinya pada usia 0-6 bulan.
http://yudhalimiyana.blogspot.com/2011/04/kasus-pelanggaran-etika-pemasaran.html

*Indonesia
Jumat, 06 September  2011
PELANGGARAN ETIKA BISNIS-PEMASARAN : Studi Kasus Pada Rumah Makan Siap Saji tentang Pemakaian Angciu dan Minyak Babi

Jaringan rumah makan siap saji asal Indonesia. Restoran ini menyajikan makanan khas Indonesia seperti nasi goreng, mi goreng, kwetiau goreng, dan masih banyak lagi. Saat ini sudah terdapat lebih dari 50 gerai di kota-kota di Indonesia. Isu mengenai penggunaan angciu dan minyak babi di restoran “S” ternyata masih merebak. Meskipun sudah dibantah oleh manajemen “S”, kabar fiktif itu terus bergulir di media sosial.

Inilah kisah dosen akuntansi salah satu universitas negeri tentang restoran “S” yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.  “Ada kerabat yang mau beli franchise “S”. Tapi ketika mau bikin kontrak perjanjian, ternyata pihak pemilik franchise mewajibkan penggunaan angciu (arak) dan minyak babi dalam beberapa masakan,” ujarnya.

Tapi, kata Prof, jawaban pemilik franchise sungguh arogan dan mencengangkan. Menurut pemilik franchise, “S” mewajibkan menunya menggunakan minyak babi dan angciu.

”Di sini (“S”) wajib pakai itu. Lagian kita gak pakai label halal kok. Kalau gak mau ya sudah,” ujar pihak “S” sebagaimana diungkap Prof. Sementara PT “SS” selaku perusahaan yang membawahi restoran ini membantah hal tersebut. “Isu yang berkembang itu tidak benar. Minyak-minyak kami memakai brand-brand halal. Semua makanan kami halal,” kata Operational Manager “S”, Namun ia membenarkan bahwa sampai saat ini perusahaan belum mempunyai sertifikasi halal dari MUI.

Saat ini perusahaan sedang mengumpulkan sertifikat-sertifikat dari para supplier. “Supplier kita kan banyak, kita sedang kumpulkan sertifikatnya sebagai syarat mengurus ke MUI,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membenarkan restoran “S” belum mengantongi sertifikat halal. “Maka, bersama ini disampaikan bahwa MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia belum pernah melakukan pemeriksaan atas produk makanan/minuman dan atau mengeluarkan sertifikat halal untuk restoran “S” di mana pun,” tulis MUI di situs resminya Kemudian pertanyaan yang muncul adalah, apakah pemilik bisnis “S” salah? Yang salah utamanya adalah bila ada pebisnis Muslim yang tutup mata dan tetap mengambil bisnis ini. Lebih salah lagi adalah para Muslim yang sudah tahu info ini tetapi juga tutup mata dan makan di sana.

Kesimpulan. Etika bisnis belum dijalankan secara maksimal, baik dilihat dari etika promosi maupun keadilan konsumen. Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membenarkan restoran “S” belum mengantongi sertifikat halal. Saat ini perusahaan sedang mengumpulkan sertifikat-sertifikat dari para supplier. Meski Muslim di negeri ini mayoritas, tetap tidak bisa memaksa pihak pengusaha rumah makan harus memakai label halal dan atau harus seperti yang kaum Muslimin inginkan.

Saran. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau restoran atau rumah makan yang belum bersertifikasi halal agar segera mengajukan sertifikasi halal. Untuk berhati-hati sebaiknya masyarakat muslim Indonesia menahan diri terlebih dahulu sampai sertifikasi halal dikeluarkan. Untuk para pengusaha restoran yang menggunakan barang-barang yang haram dalam pandangan Islam, hendaklah mencantumkan label mengandung babi atau mengandung arak dan seterusnya pada rumah makannya. Jika pengusaha tidak mengindahkan anjuran tersebut, ada baiknya ormas-ormas Islam yang bergerak, dengan memberi label yang sangat besar dan menempelkanya di tempat usaha yang haram tersebut dengan label mengandung babi atau angciu atau lainnya yang mengharamkan.

http://salam-online.com/2013/08/diprotes-gunakan-angciu-minyak-babi-jawaban-solaria-dinilai-arogan.html#sthash.MY1XNArb.dpuf


*Luar Negeri
Jumat, 24 September 2010
PELANGGARAN ETIKA BISNIS-PEMASARAN : Studi Kasus Pada Produk Indomie di Taiwan
Menjelang dibukanya persaingan pasar bebas, Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis atau etika dalam berbisnis. Hal ini sangat penting diperhatikan dalam melakukan kegiatan bisnis dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi.  Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam kegiatan bisnis ini persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Description: http://pandji99.files.wordpress.com/2011/09/indomie.jpg?w=645
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A. Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut, tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Kesimpulan. Dari pembahasan diatas terdapat beberapa faktor yang menjadikan produk Indomie dilarang dipasarkan dinegara Taiwan. Beberapa faktor diantaranya adalah harga yang di tawarkan, bahan dasar atau zat pengawet yang digunakan dan aturan standarisasi. Jika dari harga, harga yang ditawarkan indomie lebih murah dibanding dengan makanan sejenis dengan kualitas yang sama, serta zat pengawet atau bahan pengawet yang digunakan indomie dikatakan berbahaya karena telah melebihi standar pemakaian di Taiwan, namun menurut Ketua BPOM Kustantinah kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Sedangkan aturan Negara masing-masing yang memiliki pandangan berbeda, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Saran. Indomie harus lebih professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya di masyarakat Internasional yang menjadi konsumen perusahaan tersebut, serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat sesuai dengan peraturan Negara yang menjadi tempat penjualan. Dengan mengindahkan etos dan etis bisnis, aturan-aturan, norma-norma serta nilai moral yang berlaku dalam bisnis yang baik maka kepercayaan konsumen terhadap perusahaan tetap terjaga.


http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/