Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
1. Oreo pada PT Nabisco
BPOM dan dinas
kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan
tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik
dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup
menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28
produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari
Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich
cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga
mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang
mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi
dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber :
Kompas,20 September 2008).
PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan
dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa
meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
2. PT Freeport
PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dimana,
upah yang dibayar kepada para pekerja dianggap tidak layak dan juga telah
melanggar UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang
sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Karena PT FI berizin
penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak,
dan konon uranium. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport
(Davis, G.F., et.al., 2006).
3. Samsung Electronics
Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan
gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan
karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan
gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat,
Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut
Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait
pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31
Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten
ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di
Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan
rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah
sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan
telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D).
Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson
pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi
di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan
beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM
(Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service)
dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang
patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan
investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama
bertahun-tahun,” kata Lindskog. Demikian dilansir detikINET dari Reut
4. PT Megarsari Makmur
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari
Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur
dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia.
Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi
di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan
manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah
ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga
Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya
di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A
(jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan
Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan
Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah
tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah
menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Referensi:
http://efawahyuni.blogspot.com/2013/11/etika-bisnis-dan-pelanggarannya.html
http://prasetyokoko.blogspot.com/2013/10/pelanggaran-etika-bisnis-pada-pt.html
http://martha1392.wordpress.com/2013/10/15/perusahaan-yang-melanggar-etika-dalam-berbisnis/
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/