Thursday, January 17, 2013

TUGAS 2


1.BENTUK ORGANISASI KOPERASI ATAU MANAJEMEN ORGANISASI

Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.

Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.

Refrensi
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/


2.TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
 
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
 
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencariI laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
 
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)


Sumber dan refrensi

bahankuliah.blogsome.com
wartawarga.gunadarma.ac.id
www.citraniaga.com 


3.SISA HASIL USAHA


1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. 
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. 
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. 
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. 
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut: 

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku 
2. Bagian (persentase) SHU anggota 
3. total simpanan seluruh anggota 
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 
5. jumlah simpanan per anggota 
6. omzet atau volume usaha per anggota 
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 

Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota. 

2. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1:
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. 
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 

3.      PRINSIP-PRINSIP SHU
a)      SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
b)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
c)      pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
d)     SHU anggota di bayar secara tunai.

4.      PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika

• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; ----- &nb sp; -----
VUK &nb sp; TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Sumber dari:

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/


 

4. Pola Manajemen Koperasi


I. Pola Manajemen Koperasi

1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4. Pengawas

Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5. ManajerPeranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:

- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam

2. Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

3. Bentuk Koperasi

Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

III. Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi

Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

2. Distribusi Cadangan Koperasidiperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

REFERENSI:

http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8536/title_resume-ekonomi-koperasi-bab-vii/
http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html
http://mutiarasandi.blogspot.com/2011/01/distribusi-cadangan-koperasi.html




TUGAS 1


1.KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP KOPERASI

1. Konsep Koperasi LiberalDi sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi kelompok egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:

- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

2.Konsep Koperasi SosialisKonsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.Konsep Koperasi Negara BerkembangAdanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


ALIRAN KOPERASI


1.Aliran Yardstick

- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.- Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.

2.Aliran SosialisKoperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran PersemakmuranKoperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan/partnership, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

SEJARAH KOPERASI 

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.


Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-16/



2.Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1. Pengertian Koperasi

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :- Co yang berarti bersama- Operation = bekerjaJadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.Pengawasan dilakukan oleh anggota mempunyai sifat saling tolong menolong membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. TaylorBeliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja samaPada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

- Intenational Labour Office (ILO)Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitablecontribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :Kumpulan orang orangBersifat sukarelaMempunyai tujuan ekonomi bersamaOrganisasi usaha yang dikendalikan secara demokratisKontribusi modal yang adilMenanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

- Margaret DigbyMenulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :Kerjasama dan siap untuk menolongAdalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Dr. C.R Fay…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

- Dr. G. MladenataDidalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.- H.E. ErdmanBukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasirapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan penguruspengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggotaDalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

- Frank RobotkaBukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiripraktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip RochdaleKoperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara merekaKoperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntunganKeanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

- Dr. Muhammad HattaDalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :SolidaritasIndividualitasMenolong diri sendiriJujur

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.- Definisi ChaniagoArifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


- Definisi DoorenP.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

- Definisi MunknerMunkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.

2. Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

3. Prinsip-prinsip Koperasi

 Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;Pengelolaan dilakukan secara demokratis;Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;Kemandirian;

2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :1.Pendidikan Perkoperasian2.Kerja sama antar koperasi

Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:

a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.

b. Adanya prinsip demokrasi.Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :

-Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Adanya prinsip demokrasi.Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.

Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.Prinsip Kemandirian dari koperasi.Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.

B. Prinsip MunknerHans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 gagasan umum, antara lain sebagai berikut :7 gagasan umum1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan2. Demokrasi3. Kekuatan modal tidak diutamakan4. Ekonomi5. Kebebasan6. Keadilan7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan

12 prinsip koperasi Munkner1. Keanggotaan bersifat sukarela2. Keanggotaan terbuka3. Pengembangan anggota4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi9. Perkumpulan dengan sukarela10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi12. Pendidikan anggota

Prinsip-prinsip yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpadun dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

c. Prinsip Koperasi RochdaleSebagaimana telah disinggung diatas, sejarah prinsip koperasi bermula dari prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut :-Pengawasan secara demokratis-Keanggotaan yang terbuka-Bunga atas modal dibatasi-Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota-Penjualan sepenuhnya dengan tunai-Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan-Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota-Netral terhadap politik dan agama

d. Prinsip Koperasi RaiffeisenFreidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit “bank rakyat”. Yang diantaranya adalah sebagai berikut :1. Swadaya2. Daerah kerja terbatas3. SHU untuk cadangan4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan6. Usaha hanya kepada anggota7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

e. Prinsip Koperasi Herman SchulzeDi kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut :1.Swadaya2. Daerah kerja tak terbatas3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota4. Tanggung jawab anggota terbatas5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Pengertian dari masing-masing prinsip diatas (Herman dan Raiffeisen) adalah :SwadayaSwadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun asalnya.

Daerah kerja tak terbatasPrinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda dengan yang diterapkan di pinggiran kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze, dimana daerah kerja tidak terbatas.

SHU untuk cadanganSeluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya

Tanggung jawab anggota tidak terbatasPrinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi dipinggiran kota dimana tanggung jawab anggota terbatas.

Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaanMakna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus memperjuangkan kepentingan anggota yang berarti juga kepentingan pengurus. Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang pengurusnya mendapatkan imbalan dan jasa.

Usaha hanya kepada anggotaPrinsip Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze, koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota

f. Prinsip Koperasi ICA-Keanggotaan bersifat terbuka-Pengawasan dilakukan secara demokratis-Pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi-Bunga yang terbatas atas modal-Barang-barang yang dijual harus dalam bentuk asli-Netral dalam lapangan politik dan agama-Tata niaga dijalankan secara tunai-Menyelenggarakan pendidikan

Referensi :http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/http://ksupointer.com/pengertian-koperasihttp://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.htmlhttp://widyago.wordpress.com/2011/03/27/prinsip-koperasi/PENGERTIANN DAN PRINSIP KOPERASI

Friday, June 15, 2012

THE LEGEND OF MOUNT TANGKUBAN PERAHU


            Once upon a time in west Java, Indonesia lived a wise king who had a beautiful daughter.   Her name was Dayang Sumbi.  She liked weaving very much.  Once she was weaving a cloth when one of her tool fell to the ground.  She was very tired at the time so she was too lazy to take it.  Then she just shouted outloud.
‘Anybody there?  Bring me my tool.  I will give you special present.  If you are female,  I will consider you as my sister.  If you are male, I will marry you’
            Suddenly a male dog, its name was Tumang, came.  He brought her the falling tool.  Dayang Sumbi was very surprised.  She regretted her words but she could not deny it.  So she had to marry Tumang and leave her father.  Then they lived in a small village.  Several months later they had a son.  His name was Sangkuriang.  He was a handsome and healthy boy.
            Sangkuriang liked hunting very much.  He often went hunting to the wood using his arrow.  When he went hunting Tumang always with him.  In the past there were many deer in Java so Sangkuriang often hunted for deer.
            One day  Dayang Sumbi wanted to have deer’s heart so she asked Sangkuriang to hunt for a deer.   Then Sangkuriang went to the wood with his arrow and his faithful dog Tumang.  But after several days in the wood Sangkuriang could not find any deer.  They were all disappeared.  Sangkuriang was exhausted and desperate.  He did not want to disappoint her mother so he killed Tumang.  He did not know that Tumang was his father.  At home he gave Tumang’s heart to her mother.
            But Dayang Sumbi knew that it was Tumang’s heart.  She was so angry that she could not control her emotion.  She hit Sangkuriang at his head.  Sangkuriang was wounded.  There was  a scar in his head.    She also repelled her son.   Sangkuriang left her mother in sadness.
            Many years passed and Sangkuriang became a strong young man.  He wandered  everywhere.     One day he arrived at his own village but he did not realized it.  There he met Dayang Sumbi.  At the time Dayang Sumbi was given an eternal beauty by God so she stayed young forever.  Both of them did not know each other.  So they fell in love and then they decided to marry.
            But then Dayang Sumbi recognized a scar on his Sangkuriang’s head.  She knew that Sangkuriang was his son.  It was impossible for them to marry.  She told him but he did not believe her.  He wished that they marry soon.  So Dayang Sumbi gave a very difficult condition.  She wanted Sangkuriang to build a lake and a boat in one night!  She said she needed that for honeymoon.
Sangkuriang agreed.  With the help of genie and spirits Sangkuriang tried to build them.  By midnight he had finished  the lake by building a dam in Citarum river.  Then he started building the boat.  It was almost dawn when he nearly finished it.  Meanwhile Dayang Sumbi kept watching on them.  She was very worried when she knew this.  So she made lights in the east.  Then the spirits thought that it was already dawn.  It was time for them to leave.  They left Sangkuriang alone.  Without their help he could not finish the boat.
Sangkuriang was very angry.  He kicked the boat.  Then the boat turned out to be Mount Tangkuban Perahu.  It means boat upside down.  From a distant it looks like a boat upside down

LEGENDA TANGKUBAN PERAHU


            Pada suatu hari di Jawa Barat, Indonesia tinggal seorang raja bijaksana yang memiliki seorang putri cantik. Namanya Dayang Sumbi. Dia suka tenun sangat banyak. Setelah ia menenun kain ketika salah satu alat dia jatuh ke tanah. Dia sangat lelah pada saat itu sehingga dia terlalu malas untuk mengambilnya. Kemudian dia hanya berteriak outloud.

'Siapa di sana? Bawakan aku alat saya. Saya akan memberikan hadiah khusus. Jika Anda perempuan, saya akan mempertimbangkan Anda sebagai adikku. Jika Anda laki-laki, saya akan menikah '

            
Tiba-tiba anjing laki-laki, namanya Tumang, datang. Dia membawanya alat jatuh. Dayang Sumbi sangat terkejut. Dia menyesali kata-katanya tetapi dia tidak bisa menyangkalnya. Jadi ia harus menikahi Tumang dan meninggalkan ayahnya. Kemudian mereka tinggal di sebuah desa kecil. Beberapa bulan kemudian mereka memiliki anak. Namanya Sangkuriang. Dia adalah seorang anak laki-laki tampan dan sehat.

            
Sangkuriang suka berburu yang sangat banyak. Dia sering pergi berburu ke kayu menggunakan panahnya. Ketika ia pergi berburu Tumang selalu bersamanya. Di masa lalu ada rusa di Jawa sehingga Sangkuriang sering diburu untuk rusa.

            
Suatu hari Dayang Sumbi ingin memiliki hati rusa sehingga dia meminta Sangkuriang untuk berburu rusa. Kemudian Sangkuriang pergi ke hutan dengan panah dan Tumang anjing yang setia. Tapi setelah beberapa hari dalam Sangkuriang kayu tidak bisa menemukan rusa apapun. Mereka semua menghilang. Sangkuriang merasa lelah dan putus asa. Dia tidak ingin mengecewakan ibunya sehingga ia tewas Tumang. Dia tidak tahu bahwa Tumang adalah ayahnya. Di rumah dia memberikan hati Tumang untuk ibunya.

            
Tetapi Dayang Sumbi tahu bahwa itu adalah hati Tumang itu. Dia begitu marah karena ia tidak bisa mengendalikan emosinya. Dia memukul Sangkuriang di kepalanya. Sangkuriang terluka. Ada bekas luka di kepalanya. Dia juga ditolak anaknya. Sangkuriang meninggalkan ibunya dalam kesedihan.

            
Bertahun-tahun berlalu dan Sangkuriang menjadi seorang pemuda yang kuat. Dia berjalan di mana-mana. Suatu hari ia tiba di desa sendiri tapi dia tidak menyadarinya. Di sana ia bertemu Dayang Sumbi. Pada saat itu Dayang Sumbi diberi keindahan abadi oleh Tuhan sehingga ia tetap muda selamanya. Keduanya tidak saling mengenal. Jadi mereka jatuh cinta dan kemudian mereka memutuskan untuk menikah.

            
Tapi kemudian Dayang Sumbi diakui bekas luka di kepala Sangkuriang nya. Dia tahu bahwa Sangkuriang adalah anaknya. Tidak mungkin bagi mereka untuk menikah. Dia mengatakan kepadanya tetapi dia tidak percaya padanya. Dia berharap bahwa mereka menikah segera. Jadi Dayang Sumbi memberi kondisi yang sangat sulit. Dia ingin Sangkuriang untuk membangun sebuah danau dan perahu dalam satu malam! Dia bilang dia butuh itu untuk bulan madu.

Sangkuriang setuju. Dengan bantuan jin dan roh Sangkuriang mencoba untuk membangun mereka. Pada tengah malam dia selesai danau dengan membangun bendungan di sungai Citarum. Kemudian dia mulai membangun perahu. Saat itu hampir fajar saat dia hampir selesai itu. Sementara itu Dayang Sumbi terus mengawasi mereka. Dia sangat khawatir ketika ia tahu ini. Jadi dia membuat lampu di timur. Kemudian roh-roh berpikir bahwa itu sudah fajar. Sudah waktunya bagi mereka untuk pergi. Mereka meninggalkan Sangkuriang saja. Tanpa bantuan mereka ia tidak bisa menyelesaikan perahu.

Sangkuriang sangat marah. Dia menendang perahu. Kemudian perahu itu ternyata menjadi Gunung Tangkuban Perahu. Ini berarti perahu terbalik. Dari jauh terlihat seperti perahu terbalik.






Tuesday, May 1, 2012

Satu dari Sepuluh Orang Dewasa Akan Mengalami Diabetes


Satu dari Sepuluh Dewasa Akan Mengalami  Diabetes Federasi Diabetes Internasional memperkirakan satu dari 10 orang dewasa bisa memiliki diabetes pada 2030. Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan kematian akibat diabetes akan dua kali lipat pada 2030. Dalam menjelaskan keprihatinan atas prediksi tersebut, seorang wakil dari Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan sebagian besar kasus diabetes tipe 2, terutama memukul orang di usia pertengahan, dan dihubungkan dengan peningkatan berat badan dan gaya hidup. Ini menunjukkan kita bisa mencegah atau mengendalikan diabetes melalui penuaan sehat, penurunan berat badan, dan aktivitas lagi.Kunci untuk penuaan sehat adalah gaya hidup sehat. Meskipun gaya hidup sehat termasuk makan makanan sehat dan berlatih kontrol porsi, kita harus melihat semua aspek dari tubuh fisik dan mental. Untuk kesehatan fisik, pertimbangkan mata, sendi, saluran pencernaan, dan jantung. Untuk kesehatan mental memeriksa manajemen stres. Mengingat seluruh tubuh memungkinkan tubuh lebih muda dari Anda melihat.Berat badan, dalam arti medis, berarti penurunan total massa tubuh. Orang memilih program penurunan berat badan untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, atau penampilan. Jika Anda melihat berat badan sebagai angka pada skala, Anda dapat mencapai pengurangan melalui hilangnya cairan, lemak tubuh, otot, atau berbagai jaringan. Saya telah berhasil dengan diet banyak, namun tidak membuat perubahan gaya hidup tahan lama. Saya kehilangan berat badan dan kemudian kembali ke kebiasaan makan sebelumnya. Pendekatan yang lebih baik adalah untuk menentukan berat badan ideal dan gizi lembaga kebiasaan makan yang mengizinkan Anda untuk secara konsisten kehilangan 1-4 kilogram per bulan. Setelah Anda mencapai tujuan berat badan, terus kebiasaan makan gizi dengan sedikit perubahan dalam jumlah dan jenis makanan.Gaya hidup ditandai dengan sejumlah berlebih duduk di tempat kerja atau rumah. Generasi saya menggunakan "kentang sofa" istilah .. Kita harus keluar dari kursi Anda, dari sofa, atau apa pun yang kita duduki untuk jangka waktu, dan bergerak. Berikut adalah tujuh saran saya bermanfaat: Ketika Anda menganggap mereka, biarkan kreativitas Anda berjalan liar untuk hal lain dapat Anda lakukan.

    
1. Bangun dan bergerak setiap jam, termasuk berdiri, peregangan, dan berjalan-jalan.
    
2. Gunakan headset dan berjalan-jalan selama percakapan telepon.
    
3. Berjalan-jalan saat jam makan siang Anda, luar rumah, jika mungkin.
    
4. Menyampaikan pesan penting dalam orang daripada mengirimkan email.
    
5. Ambil tangga bukan lift.
    
6. Berjalan kaki atau naik sepeda untuk bekerja. Jika Anda berkendara, parkir mobil Anda di akhir terjauh dari tempat parkir.
    
7. Jika Anda hanya perlu menonton TV, bangun dan berjalan-jalan selama iklan, dan melakukan beberapa latihan sederhana.Hidup perubahan sebagai bulan beralih ke tahun dapat membuat perbedaan besar dalam gaya hidup sehat. Mulai perubahan Anda hari ini.


sumber : http://waystogethealth.blogspot.com/2011/02/one-in-ten-adults-will-have-diabetes.html in indonesia

One in Ten Adults Will Have Diabetes


One in Ten Adults Will Have Diabetes The International Diabetes Federation predicted one in 10 adults could have diabetes by 2030. The World Health Organization said deaths from diabetes will double by 2030. In explaining concerns over such predictions, a representative of the World Health Organization said most cases of diabetes are Type 2, mainly hit people in middle age, and are linked to weight gain and a sedentary lifestyle. This suggests we can prevent or control diabetes through healthy aging, weight loss, and more activity.

The key to healthy aging is a healthy lifestyle. Although a healthy lifestyle includes eating healthy foods and practicing portion control, we must look at all aspects of the physical and mental body. For physical health, consider the eyes, joints, digestive tract, and heart. For mental health examine stress management. Considering the whole body makes possible a body younger than you look.

Weight loss, in the medical sense, means a reduction in total body mass. People select a weight-loss program to improve health, fitness, or appearance. If you view weight as number on a scale, you can achieve a reduction through a loss of fluid, body fat, muscle, or a variety of tissues. I have been successful with many diets, yet none created a long-lasting lifestyle change. I lose the weight and then return to previous eating habits. A better approach is to determine your ideal weight and institute nutritional eating habits that permit you to consistently lose one to four pounds per month. Once you reach the weight goal, continue nutritional eating habits with slight changes in quantities and types of foods.

Sedentary lifestyle is characterized by an excess amount of sitting at work or home. My generation used the term "couch potato".. We must get out of your chairs, off the couches, or whatever we sit on for long periods of time, and move around. Below are seven suggestions I found helpful: As you consider them, let your creativity run wild for other things you can do.
  • Get up and move every hour, include standing, stretching, and walking around.
  • Use a headset and walk around during telephone conversations.
  • Take a walk during your lunch hour, outdoors, if possible.
  • Deliver important messages in person rather than sending emails.
  • Take the stairs instead of an elevator.
  • Walk or ride a bike to work. If you drive, park your car at the farthest end of the parking lot.
  • If you just have to watch TV, get up and walk around during the ads, and do some simple exercises.
Living the changes as the months turn to years can make a major difference in a healthy lifestyle. Start your changes today.

sumber : http://waystogethealth.blogspot.com/2011/02/one-in-ten-adults-will-have-diabetes.html