PROGRAM-PROGRAM YANG ADA DI KEMENTRIAN INDONESIA
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum kementerian adalah Bab V
Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh
Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara dan Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara.
PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
Pembentukan kementerian dilakukan paling
lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan
sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang
nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk
dalam satu kementerian tersendiri. Untuk
kepentingan sinkronisasi dan koordinasi
urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk
kementerian koordinasi. Jumlah seluruh
kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan
pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya
secara tegas disebutkan dalam UUD 1945
dapat diubah oleh presiden. Pemisahan,
penggabungan, dan pembubaran kementerian
tersebut dilakukan dengan pertimbangan
DAFTAR SAAT INI
Setiap kementerian membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres
No. 47 Tahun 2009,
kementerian-kementerian tersebut adalah:
· Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD
1945, terdiri atas:
· Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya
disebutkan dalam UUD 1945, terdiri
atas:
· Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, terdiri atas:
Selain kementerian yang menangani urusan
pemerintahan di atas, ada juga kementerian
koordinator yang bertugas melakukan
sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-
kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya.
· Kementerian koordinator, terdiri
atas:
SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga
dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila
terdapat beban kerja yang
membutuhkan penanganan secara khusus.
Susunan organisasi kementerian adalah sebagai
berikut:
· Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya dan/atau ruang
lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
· Pemimpin: Menteri
· Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah
· Pemimpin: Menteri
· Pelaksana: Deputi kementerian
· Kementerian koordinator
· Pemimpin: Menteri koordinator
· Pembantu pemimpin: Sekretariat
kementerian koordinator
· Pelaksana: Deputi kementerian
koordinator
· Pengawas: Inspektorat
SEJARAH
Sebagian besar kementerian yang ada
sekarang telah mengalami berbagai perubahan,
meliputi penggabungan, pemisahan,
pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau
permanen). Jumlah kementerian sendiri
hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet,
dimulai dari yang hanya berjumlah
belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya
ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun
2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
Dalam perjalanannya, pembentukan
kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan
kekuatan politik, ideologi, dan suku
bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan
saling bersaing dalam memperebutkan
posisi kementerian. Setelah tahun 1955, PKI menjadi
kekuatan tambahan dalam percaturan
politik Indonesia.
Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII,
hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni
Golkar. Dan pada era Reformasi, macam-macam partai silih berganti berkuasa.
Golkar, PKB,
PDIP, dan Demokrat, merupakan empat partai besar yang
pernah menduduki puncak
pimpinan negara.
Jika dilihat berdasarkan komposisi
etnis, Kementerian Indonesia didominasi oleh Suku Jawa,
berasal dari Indonesia Timur,
yakni Minahasa dan Maluku, juga merupakan kelompok
masyarakat yang banyak mengisi
Kementerian Indonesia.
Sepanjang sejarahnya, kementerian
menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada
sekitar tahun
1968-1998, nomenklatur yang
digunakan adalah "departemen", "kantor menteri
negara", dan "kantor menteri
koordinator". Pada tahun
1998 mulai digunakan
istilah
"kementerian negara" dan
"kementerian koordinator", sementara istilah "departemen"
tetap
dipertahankan. Sejak berlakunya UU No.
39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009,
seluruh nomenklatur kementerian
dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada
Kementerian yang
digabungkan/dipisahkan
digabungkan menjadi
"Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan
Kementerian yang
dibubarkan
Presidensial) dan
dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
Kementerian yang
berganti nama
(Kabinet Presidensial)
dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi
"Departemen Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan
Nasional, dan kembali
menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong
hingga sekarang.
Presidensial) dengan
nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi
Keamanan"
pada Kabinet
Kerja I, dan kembali menjadi
"Departemen Pertahanan" pada
Kabinet Persatuan
Nasional hingga sekarang.
kemerdekaan (Kabinet
Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti
nama
menjadi
"Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan
Nasional,
menjadi
"Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong
Royong,
dan terakhir menjadi
"Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia
Bersatu hingga
sekarang.
dengan nama
"Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama
menjadi
Pembangunan
III, dan menjadi
"Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada
perombakan I Kabinet
Persatuan Nasional hingga sekarang.
kemerdekaan (Kabinet
Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat
dibubarkan pada
Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama
"Kementerian
Negara Komunikasi dan
Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen
Komunikasi dan
Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
masuk kedalam
Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang Pariwisata menjadi Kementerian
kementerian ini
merubah namanya menjadi "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif".
SUMBER
: http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Indonesia