Monday, January 21, 2013

TUGAS 7


PROGRAM-PROGRAM YANG ADA DI KEMENTRIAN INDONESIA

Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 
tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan 
sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas 
disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk 
kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk 
kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya 
secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, 
penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani 
urusan agamahukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.

DAFTAR SAAT INI
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres 
No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:
      ·         Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
·         Kementerian Dalam Negeri
·         Kementerian Luar Negeri
·         Kementerian Pertahanan
      ·         Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya 

                 disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
·         Kementerian Keuangan
·         Kementerian Perindustrian
·         Kementerian Perdagangan
·         Kementerian Pertanian
·         Kementerian Kehutanan
·         Kementerian Perhubungan
·         Kementerian Pekerjaan Umum
·         Kementerian Kesehatan
·         Kementerian Sosial
·         Kementerian Agama
      ·         Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,                     

                 koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
·         Kementerian Sekretariat Negara
·         Kementerian Riset dan Teknologi
·         Kementerian Lingkungan Hidup
·         Kementerian Perumahan Rakyat
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian  
koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-
kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
       ·          Kementerian koordinator, terdiri atas:

SUSUNAN ORGANISASI

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga  
dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang 
membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai 
berikut:

      ·         Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur 

                 kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
·         Pemimpin: Menteri
·         Pembantu pemimpin: Sekretariat jenderal
·         Pelaksana: Direktorat jenderal
·         Pengawas: Inspektorat jenderal
·         Pendukung: Badan dan/atau pusat
·         Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk kementerian yang menangani urusan dalam negeriluar negeripertahananagamahukum, keamanan, dan keuangan) dan/atau perwakilan luar negeri
       ·         Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, 

                  koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
·         Pemimpin: Menteri
·         Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
·         Pelaksana: Deputi kementerian
·         Pengawas: Inspektorat kementerian
      ·         Kementerian koordinator
·         Pemimpin: Menteri koordinator
·         Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian koordinator
·         Pelaksana: Deputi kementerian koordinator
·         Pengawas: Inspektorat

SEJARAH
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan,  
meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau 
permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, 
dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya 
ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.

Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan 
kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan 
Demokrasi Parlementer, empat partai politik, yakni PNIMasyumiNahdlatul Ulama, dan PSI
saling bersaing dalam memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, PKI menjadi 
kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.

Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII, hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni 
Golkar. Dan pada era Reformasi, macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, PKB
PDIP, dan Demokrat, merupakan empat partai besar yang pernah menduduki puncak 
pimpinan negara.

Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, Kementerian Indonesia didominasi oleh Suku Jawa
yang kemudian diikuti oleh Suku Minangkabau dan Suku Sunda. Dua suku bangsa yang 
berasal dari Indonesia Timur, yakni Minahasa dan Maluku, juga merupakan kelompok 
masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.

Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada 
sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri 
negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah 
"kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap 
dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, 
seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada 
masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada 

Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
·         Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat 

digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan 

perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet 

Indonesia Bersatu hingga sekarang.

Kementerian yang dibubarkan
·         Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet 

Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.

·         Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), 

sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet 

Gotong Royong hingga sekarang.
·         Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet 

Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

Kementerian yang berganti nama
·         "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan 

(Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi 

"Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan 

Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong 

hingga sekarang.

·         "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet 

Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi 

"Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan 

Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada 

Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

·         "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi 

kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama 

menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, 

menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, 

dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia 

Bersatu hingga sekarang.

·         "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I 

dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi 

"Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan 

Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada 

Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet 

Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada 

perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

·         "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi 

kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat 

dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian 

Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen 

Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.


·         "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" sebelumnya namanya adalah 

"Kementerian Pendidikan Nasional dan bidang Kebudayaan ada dalam Kementerian 

Kebudayaan dan Pariwisatapada masa kabinet indonesia bersatu II Bidang kebudayaan 

masuk kedalam Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang Pariwisata menjadi Kementerian 


·         "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" sebelumnya bernama Kementerian 

Kebudayaan dan Pariwisata setelah Kebudayaan masuk kedalam kementerian Pendidikan 

kementerian ini merubah namanya menjadi "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif".


 SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Indonesia