membayar pajak  
Kewajiban membayar pajak pun sesuai dengan kemampuan dengan aturan yang  sangat mendetail, tidak pukul rata.
Orang yang punya penghasilan besar pasti pajaknya besar, yang kecil, bayar pajaknya juga kecil.
Contoh PPNBM barang mewah yang pajaknya sampai milyaran, karena memang kemampuannya besar (untuk beli mis: Lamborghini atau Jaguar), sebaliknya orang pedesaan yang hanya terhutang Pajak Bumi dan Bangunan membayar cuma 10 ribu pertahun, menurut saya sudah sesuai dengan prinsip keadilan. Meskipun yang paling adil hanyalah peraturan Allah.
Dalam perhitungan Pajak Penghasilan juga telah mengadopsi sistem nishab dalam zakat, yang dikenal sebagai PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, ada nilai minimalnya baru terhutang pajak. Artinya untuk orang orang yang bener bener mepet untuk kebutuhannya juga masih tetap diperhatikan, sama sekali tidak sama dengan UPETI.
Orang yang punya penghasilan besar pasti pajaknya besar, yang kecil, bayar pajaknya juga kecil.
Contoh PPNBM barang mewah yang pajaknya sampai milyaran, karena memang kemampuannya besar (untuk beli mis: Lamborghini atau Jaguar), sebaliknya orang pedesaan yang hanya terhutang Pajak Bumi dan Bangunan membayar cuma 10 ribu pertahun, menurut saya sudah sesuai dengan prinsip keadilan. Meskipun yang paling adil hanyalah peraturan Allah.
Dalam perhitungan Pajak Penghasilan juga telah mengadopsi sistem nishab dalam zakat, yang dikenal sebagai PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, ada nilai minimalnya baru terhutang pajak. Artinya untuk orang orang yang bener bener mepet untuk kebutuhannya juga masih tetap diperhatikan, sama sekali tidak sama dengan UPETI.
Sementara untuk fasilitas umum  yang dibiayai dari pajak, secara umum  tidak ada pembedaan bagi siapa  yang boleh menikmatinya. Di sini bisa  diambil himah bahwa kita belajar  saling mengisi atau disebut subsidi  silang. Maka dilihat dari sudut  pandang ‘saya ikut memanfaatkan  kepentingan umum’ sudah sewajarnya jika Pajak itu menjadi hukumnya Wajib  bagi saya ‘sesuai  kemampuan masing-masing’.
Adapun setelah dikumpulkan oleh Ulil  Amri, dibagi pada Departemen  Departemen dan di sana ada yang menyalah  gunakan atau ‘file corrupted’  maka korupsi  itu hukumnya Haram. Namun hal ini (korupsi) tidak bisa  kita  jadikan alasan untuk menghilangkan kewajiban kita untuk membayar  pajak.
sumber : http://ninabegaz.wordpress.com/2010/05/20/kewajiban-membayar-pajak/ 
 
No comments:
Post a Comment